Suara.com - Mahkamah Agung menggelar sidang paripurna pemilihan Ketua MA di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur mengatakan, sebanyak 47 suara akan menentukan siapa yang akan memimpin Mahkamah Agung periode 2017-2022, menggantikan Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang jabatannya berakhir pada Februari 2017.
"Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA nomor 12/KMA/SK/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua Mahkamah Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah Hakim Agung," ujar Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ridwan menuturkan bahwa tata cara pemilihan Ketua MA adalah setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA.
"Setiap Hakim Agung hanya dapat memilih satu calon Ketua MA. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan satu dan dua," katanya.
Ridwan kemudian juga menjelaskan soal perhitungan suara pemilihan Ketua MA. Menurutnya, Ketua MA terpilih harus mendapatkan suara 50 persen plus satu, dan akan langsung ditetapkan sebagai Ketua MA.
"Jika calon tersebut tidak bersedia ditetapkan sebagai Ketua MA, maka calon Ketua MA posisi dua dan tiga akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA," ucap Ridwan.
Ia pun menambahkan, jika pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50 persen plus satu, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya.
"Namun apabila putaran ketiga suaranya tetap sama, maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam," tandasnya.
Pemilihan Ketua MA Hari Ini, Begini Mekanismenya
Selasa, 14 Februari 2017 | 10:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Putusan Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker Noel: Mumet Gue!
19 Desember 2024 | 17:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI