KPU Jakarta Larang Pemilih Bawa Ponsel atau Kamera ke Bilik Suara

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2017 | 08:37 WIB
KPU Jakarta Larang Pemilih Bawa Ponsel atau Kamera ke Bilik Suara
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno (kiri), Ketua KPU Pusat Juri Ardiantoro, Ketua Bawaslu Muhammad dan Sekda DKI Jakarta M Saefullah (kanan), berfoto bersama dengan sepasang maskot Pilgub DKI 2017, di Jakarta, Sabtu (30/7/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang calon pemilih membawa telepon seluler maupun kamera ke dalam bilik suara, saat hari pencoblosan pemilihan pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (15/2/2017) besok.

“Boleh saja membawa ponsel atau kamera ke TPS (tempat pemungutan suara), tapi tak boleh dibawa masuk ke bilik suara. Itu untuk menjaga kerahasiaan dan meminimalisasi kecurangan,” kata Ketua KPU DKI Sumarno, di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Ia menjelaskan, setiap bilik suara akan dijaga oleh petugas KPU. Karenanya, pemilih bisa menitipkan ponsel atau kameranya kepada petugas penjaga bilik tersebut.

Selain melarang membawa ponsel atau kamera, Sumarno juga meminta pemilih menggunakan alat pencoblosan yang sudah disediakan di dalam bilik suara.

Baca Juga: Dibanjiri Keluhan, Twitter Tak Jadi Ubah Desain

Sebab, kata dia, jika memakai alat pencoblos sendiri seperti peja atau pensil, kertas suara dikhawatirkan rusak dan tak dihitung dalam pemungutan suara.

“Setelah mencoblos, pemilih wajib mencelubkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai bukti sudah memakai hak suaranya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI