Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI dijadwalkan menggelar pemilihan ketua periode 2017-2022, untuk menggantikan Hatta Ali yang habis massa baktinya tanggal 20 Februari 2017.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Witanto, menjelaskan ketua baru tersebut akan dipilih oleh 47 hakim agung yang memunyai hak memilih maupun dipilih. Merujuk Pasal 7 huruf a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017, 47 hakim tersebut berhak memberikan satu suara untuk diri sendiri atau lain agar maju menjadi calon ketua.
“Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah kalau dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah hakim agung. Kalau tidak kuorum, maka pemilihan ditunda selama satu jam,” tutur Witanto, Selasa (14/2/2017).
Siapa pun ketua MA yang baru, setidaknya dia bakal menghadapi persoalan pelik begitu kali pertama bertugas. Salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan adalah, polemik pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Perempuan Hamil di Usia 30-an Lahirkan Anak Lebih Cerdas
Ahok, begitu Basuki biasa disebut, kembali dilantik bersama wakilnya, Gatot Saiful Hidayat, Sabtu (11/2) pekan lalu, setelah cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI sejak 28 Oktober 2016.
Pelantikan itu lantas menjadi polemik karena Ahok dinilai seharusnya diberhentikan sementara. Itu dikarenakan yang bersangkutan sudah menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Ahok memunyai hak kembali dilantik karena ia tak ditahan dan juga jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan.
Agar perseteruan pendapat itu tak menjadi polemik berkepanjangan, Presiden Joko Widodo turun tangan. Ia memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo meminta fatwa MA terkait hal tersebut. Apa pun fatwa yang dikeluarkan MA, Jokowi meminta semua pihak menghormati dan melaksanakannya.
Baca Juga: Polres Tangerang Tingkatkan Kewaspadaan 'Serangan Fajar'