Suara.com - Mahkamah Agung Filipina mengukuhkan putusan pengadilan atas keluarga mendiang presiden Ferdinand Marcos, terkait penebusan perhiasan. Putusan tersebut menyatakan keluarga itu tidak berhak mendapatkan kembali perhiasan mendiang.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa keputusan peradilan sebelumnya tidak ada kesalahan sehingga tidak perlu dibatalkan. Sidang sebelumnya memutuskan penanggulangan korupsi yang dilakukan mendiang dilakukan dengan penebusan perhiasan yang disita dari keluarga Marcos.
Perhiasan tersebut dikenal sebagai "koleksi Malacanang", yang diperoleh dari saat mereka lari ke pengasingan pada 1986.
Marcos terpilih pada 1965 dan digulingkan lewat pemberontakan rakyat pada 1986.
Baca Juga: Kaca Smartphone Terbuat dari Berlian?
"Keluarganya, yang berkecimpung dalam politik dan sangat berpengaruh, gagal menunjukkan bahwa perhiasan itu diperoleh secara sah," tulis pengadilan dalam putusan setebal 21 halaman tersebut.
Putusan peradilan tersebut juga menuturkan, Marcos memperoleh sekitar Rp31 miliar selama 21 tahun menjadi presiden, sehingga dianggap tidak dapat memperoleh perhiasan itu.
Putusan peradilan dibuat pada bulan lalu namun diterbitkan pada Senin (13/2/2017) waktu setempat.
Balai lelang Christie menilai koleksi itu berharga sekitar Rp1 miliar pada 1991. Selain itu juga ada permata koleksi Hawaii dan Roumeliotes, disita pada 1986. Ketiga koleksi itu diperkirakan bernilai Rp210 miliar.
Badan pemerintah, yang dibentuk untuk menemukan kekayaan haram Marcos, memperkirakan mantan penguasa itu, keluarga dan komplotannya mengumpulkan sekitar Rp100 triliun. Sekitar setengahnya berhasil ditemukan. [Antara]
Baca Juga: Bikin Bingung, Saksi Ahli MUI Didebat Hakim Sidang Ahok