Suara.com - Pakistan menjadi negara terbaru yang melarang perayaan Hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari. Larangan ini menyusul dikeluarkannya putusan oleh Pengadilan Tinggi Islamabad.
Dilansir dari laman Independent, Selasa (14/2/2017) larangan itu termasuk merayakan di ruang publik dan media sosial. Media massa juga dilarang untuk mempromosikan Hari Valentine ke seluruh Pakistan.
Putusan ini dikeluarkan setelah ada petisi yang diajukan seorang warga bernama Abdul Waheed. Pemohon menilai perayaan Hari Valentine bukan tradisi Islam dan bisa merusak moral.
Pro dan kontra perayaan Hari Valentine terjadi hampir tiap tahun di Pakistan. Pada 2016, Presiden Mamnun Hussain menyebut perayaan tersebut adalah produk impor dari dunia Barat.
Baca Juga: Joanna Palani, "Ratu Sniper" Paling Ditakuti ISIS
"Hari Valentine tidak ada hubungannya dengan budaya kita dan itu harus dihindari," katanya waktu itu.
Setelah ini, pemerintah Pakistan diharapkan segera melaksanakan putusan pengadilan.