Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau akan melaksanakan gelar perkara kasus postingan "bom termos" pada Rabu (15/2/2017) mendatang.
"Kita lihat saja nanti seperti apa hasilnya. Kewenaangan ada ditangan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin (13/2/2017).
Lebih lanjut Budi mengatakan semua keterangan dari saksi termasuk saksi ahli sudah selesai dikumpulkan. Sehingga, setelah gelar perkara akan bisa ditentukan status Ketua Kadin Kepri (MM).
"Apakah akan jadi tersangka kami juga belum bisa sampaikan. Itu nanti setelah gelar. Hasilnya nanti," ujarnya.
Baca Juga: TNI Bantah Info Kopassus Jaga Rizieq dan Hadang Polisi
Kasus tersebut bermula saat MM pada Selasa, 13 Desember 2016 memposting gambar dan menulis "kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal" di grup WhatsApp. Di bagian bawah gambar terdapat tulisan "coba alihkan isu dengan bom termos".
"Bom termos" dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.
Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Nekat, Zumi Zola Hadang Truk
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.