Lagi, Dahlan Mangkir Pemeriksaan Kasus Pengadaan Mobil Listrik

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 13 Februari 2017 | 23:02 WIB
Lagi, Dahlan Mangkir Pemeriksaan Kasus Pengadaan Mobil Listrik
Tersangka Dahlan Iskan menjalani sidang perdana kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali tak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik pada Senin (13/2/2017).

"Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, hari ini.

Rencananya, penyidik akan memeriksa Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ini kali kedua Dahlan mangkir. Pada jadwal pemeriksaan pertama, keluarga beralasan Dahlan tak bisa memenuhi panggilan karena sedang sakit.

Baca Juga: Kaesang Bantah Unggah Status Sindir Cuitan SBY

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Ya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya segera akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan. [Antara]

Baca Juga: Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI