Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan dulu pernah menyarankan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (kini Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah) Agus Bambang Setyowidodo untuk menggugat ke PTUN atas keputusan pelaksana tugas gubernur Jakarta (ketika itu) Sumarsono. Sumarsono dinilai mencopot Agus secara sewenang-wenang.
"Aku sih suruh dia (Agus) gugat (Sumarsono ke PTUN)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017) malam.
Agus kemudian menggugat ke Sumarsono ke PUTN pada Jumat, pekan lalu.
Ahok memberikan saran seperti itu ketika Agus mengadu. Agus tidak terima dicopot Sumarsono karena sebelumnya tidak melewati teguran.
"Aku sih suruh dia (Agus) gugat (Sumarsono ke PTUN)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017) malam.
Agus kemudian menggugat ke Sumarsono ke PUTN pada Jumat, pekan lalu.
Ahok memberikan saran seperti itu ketika Agus mengadu. Agus tidak terima dicopot Sumarsono karena sebelumnya tidak melewati teguran.
"Ya dong supaya tahu kebenaran. Wajar orang mau gugat kan?" kata Ahok.
Keputusan pencopotan Agus tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2017.
Setelah dicopot, Agus menjadi staf tim gubernur untuk percepatan pembangunan terhitung 3 Januari 2017.
Pencopotan terhadap Agus terjadi pada bulan Januari. Ketika itu, Sumarsono melakukan perombakan jajaran pemerintah.