Teman Bachtiar Nasir, Islahudin, Jadi TSK Dugaan Pencucian Uang

Senin, 13 Februari 2017 | 21:17 WIB
Teman Bachtiar Nasir, Islahudin, Jadi TSK Dugaan Pencucian Uang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Sekretaris DPD Front Pembela Islam Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Ali Lubis, mengungkapkan sudah ada tersangka kasus dugaan pencucian uang lewat rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Kalau soal tersangka informasi yang saya terima sudah ada, tapi saya belum tahu siapa," kata Ali usai mendampingi Novel ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Nama tersangka kasus dugaan pencucian uang adalah Islahudin Akbar.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera. Kapitra mengatakan timnya akan menyiapkan gugatan praperadilan atas kasus Islahudin.

"Iya, termasuk juga siapkan untuk Islahudin, dia sudah tersangka, yang kasusnya disebutkan melakukan penggelapan, tapi nggak tahu siapa korbannya, tapi kami hormati saja karena penyidikan itu ada yang evaluasi, polisi boleh dikatakan hanya sub koordinat dari Jaksa penuntut umum, dan kami evaluasi melalui praperadilan. Kami sudah siapkan draft-nya, dalam minggu ini kita sudah masukan," kata Kapitra dalam jumpa pers di Masjid Al Ittihaad, Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir telah diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat, dia akan kembali diperiksa polisi.

Kapitra mengungkapkan dana umat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua masih sekitar Rp2,9 miliar. Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut masih terjaga.
"Sisa di rekening itu sekitar Rp2,4 sampai 2,9 miliar. Itu uang bantuan masyarakat," kata Kapitra.

Kapira membantah langkah Bachtiar meminjam rekening yayasan keadilan untuk menyembunyikan uang. Dia juga menyangkal tuduhan tindak pidana pencucian uang.

"Kami, GNPF meminjam rekening yayasan itu, kenapa tidak pakai rekening pribadi, kita takut muncul fitnah dari masyarakat, kenapa rekening pribadi, maka kami pinjam, kalau kami bikin yayasan itu keburu, karena aksi Bela Islam II dan III sudah di depan mata," katanya.

Kapitra kemudian menjelaskan aset yayasan keadilan.

"Itu yayasan kecil, dia kantornya menumpang di rumah ketua yayasan, saldonya Rp2,5 juta," kata Kapitra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI