Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pelantikan Basuki Tjahaja (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Hal itu menanggapi gugatan Advokat Cinta Tanah Air ke Pengadilan Tata Usaha Negara tentang pelantikan Ahok ini. Mereka beranggapan pelantikan ini melanggar hukum atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya kira sebagai warga negara (melakukan gugatan), kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menginventarisasi persoalan pelantikan Ahok ini, mulai dari penandatangan surat pemberhentian kepala daerah, maupun tidak diberhentikan, termasuk soal terdakwanya.
Tjahjo menerangkan, selama ini kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti operasi tangkap tangan kasus korupsi, langsung diberhentikan.
Sedangkan Ahok, diberi dakwaan dengan hukuman alternatif. Karenanya, dia ingin menanyakan kepada MA untuk menafsirkan hal ini.
"Karena ini kan hukumannya (Ahok) alternatif. Apa ini benar atau salah? Semua orang punya tafsir. Karenanya kami minta MA, supaya lebih fair," tuturnya.
Untuk diketahui, Ahok ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama dan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Meski menjadi terdakwa, Ahok tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selama tiga bulan.
Baca Juga: Pengacara Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ini Jawaban Jaksa
Padahal, penonaktifan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Pada pasal 83 dijelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.