Korban Pandawa Group Minta Polisi Usut Aset Milik Salman Nuryanto

Senin, 13 Februari 2017 | 19:06 WIB
Korban Pandawa Group Minta Polisi Usut Aset Milik Salman Nuryanto
Pengacara Mikael Marut mendampingi korban investasi bodong Pandawa Group [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 173 nasabah yang menjadi korban penipuan meminta polisi untuk mengusut aset yang dimiliki bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Salman Nuryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara para korban, Mikael Marut menyampaikan para korban juga mendesak polisi untuk mengusut aset yang dimiliki para pimpinan lain di Pandawa Group yang diyakini ikut terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah.

"Tentu saja selanjutnya kami berharap begitu polisi masuk kepada proses penyidikan ini maka kalau bisa tolong diteluauri aset-aset, baik Nuryanto atau para leder itu, dan diamond itu, kalau bisa diamankan dulu," kata Mikael usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2017)

Menurutnya hingga kini modal investasi yang diberikan para kliennya belum bisa dikembalikan Salman dan pimpinan lain di Pandawa Group. Bahkan, pihak sudah pesimistis jika modal tersebut bisa dikembalikan lantaran beberapa telepon seluler milik Salman dan pimpinan Pandawa Gruop tidak ada yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Pembunuh Nasrudin, Antasari: SBY Jujurlah, Beliau Tahu Perkaranya

"Kalau pada kenyataannya Nuryanto dan para leader-nya dan diamond itu sudah tidak bisa lagi dihubungi, jadi kemungkinan untuk mengembalikan investasi jadi semakin kecil," kata Mikael.

Dia berharap adanya pembentukan satuan tugas (Satgas) Khusus yang bentuk polisi dengan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, Bank Indonesia dan Pusay Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan bisa menelusuri aset-aset milik Salman dan mengembalikan modal para korban.

"Harapannya mereka kembali lah modalnya, benefit nya mungkin tidak tapi paling tidak investasi pokok itu harus kembali," kata dia.

Salman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017) kemarin.

Atas statusnya sebagai tersangka, Salman juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun total penghitungan sementara atas kasus itu mencapai Rp1,1 triliun dari sebanyak 15 laporan yang dibuar para korban yang disampaikan kepada polisi.

Baca Juga: Dibully Pendukung Ahok, Ini Cuitan Aa Gym

Beberapa barang bukti juga telah disita seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI