Untung 2 Saksi Kasus Ahok Tak Datang, Kalau Datang Kasihan Polisi

Senin, 13 Februari 2017 | 18:36 WIB
Untung 2 Saksi Kasus Ahok Tak Datang, Kalau Datang Kasihan Polisi
Anggota Polisi Wanita (Polwan) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Dari empat saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini, hanya dua orang yang datang. Mereka adalah ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia Muhammad Amin Suma dan ahli Bahasa Indonesia Mahyuni.

Dua saksi ahli yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas yaitu ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.

Setelah persidangan, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan seandainya dua saksi tersebut hadir mungkin persidangan akan berlangsung hingga larut malam.

"Hari ini masih melanjutkan ahli, dari empat yang (dijadwalkan) hadir, hanya dua yang hadir," ujar Ali di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Ali mengatakan jaksa akan kembali memanggil kedua saksi ahli hukum pidana pada persidangan yang akan datang.

"Nanti kami panggil kembali (saksi yang tak hadir). Keduanya belum ada konfirmasi," kata Ali.

Ali bersyukur karena tidak semua saksi hadir. Seandainya mereka hadir, polisi yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan pasti akan kelelahan, sementara mereka juga harus siaga untuk pengamanan pilkada Jakarta pada Rabu (15/2/2017).

"Ini kalau jadi empat (saksi), susah juga ini polisi (yang mengamankan persidangan), mau geser untuk pengamanan pilkada. Ternyata dua saksi ahli saja sampai sore, kalau ahli datang malam kasihan polisi juga," Ali menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI