Bawaslu DKI: Paslon Terseret Politik Uang Bisa Digugurkan

Senin, 13 Februari 2017 | 18:12 WIB
Bawaslu DKI: Paslon Terseret Politik Uang Bisa Digugurkan
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pihaknya masih menyelidiki adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Kata dia, temuan adanya politik uang tersebut dalam bentuk pemberian barang itu terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

"Jakarta Utara dan Pulau Seribu. (Pemberian) sembako. Ini kan modus namanya, modus yang mengarah politik uang," kata Mimah di Markas Kodam Jaya, Jalan Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017)

Menurutnya pencalonan paslon gubernur dan wakil gubenur bisa digugurkan apabila terbukti terlibat dalam politik uang tersebut.

"Bisa (digugurkan). Jadi gini, pas politik uang atau pemberian lainnya ini kan, dia akan mengarah kepada setiap orang sanksinya. Ketika terbukti yang membagikan pasangan calon atau tim kampanye resmi yang sudah terdaftar di KPU maka bisa dikenakan," kata Mimah.

Dia juga menegaskan apabila pelaku praktik politik uang itu tidak termasuk dalam tim pemenangan paslon juga bisa ditindak.

Baca Juga: Bawaslu DKI Temukan Indikasi Kampanye Hitam di Hari Tenang

"Tapi karena Pasal ini disebutkan setiap orang, maka, jika bukan tim kampanye resmi pun itu bisa dikenakan, kita tindaklanjuti," katanya.

Namun demikian, Mimah belum bisa menjelaskan adanya janji program pinjaman uang dari salah satu paslon apakah bisa dijerat tindak pidana atau tidak. Sebab, kata dia, hal itu harus kembali ditelusuri lebih lanjut.

"Kita belum dapat informasi, kalau misalnya, kita lihat dia menjanjikan apa. karena di undang-undang disebutkan dia menjanjikan atau memberikan materi atau lainnya. yang dia janjikan uang atau materi lain," kata dia.

Yang jelas, lanjut Mimah apabila uang tersebut dari kantong pribadi paslon sudah bisa dikategorikan sebagai politik uang.

"Kita cek, itu uang siapa? kalau uang program, tentu beda dengan uang pribadi. Tentu kalau uang pribadi mereka itu akan mengarah kepada politik uang. itu beda dengan uang program," kata Mimah.

Baca Juga: Bawaslu DKI Catat 49 Pelanggaran Kampanye di 2016

Lebih lanjut, Mimah menambahkan pihak akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap temuan-temuan di lapangan yang bisa mengarah kepada politik uang di masa tenang jelang hari pencoblosan Pilkada DKI yang akan dilaksanakan pada Rabu (15/2/2017) depan.

"Kita akan koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. siapa tahu mereka juga punya informasi ini, dan bisa ditindaklanjuti. Agar masa tenang ini tidak ada obral politik uang apapun oleh seluruh pasangan calon," kata Mimah.

REKOMENDASI

TERKINI