Suara.com - Siang tadi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.
Salah satu topik pembicaraan mereka menyangkut pro kontra posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang baru saja diaktifkan menjadi gubernur Jakarta. Sebagian kalangan menolak Ahok dinonaktifkan karena dia berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama, seharusnya diberhentikan sementara. Tetapi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpegang pada tafsiran undang-undang bahwa seorang pejabat baru diberhentikan jika telah keluar putusan hukum tetap, tapi berbeda kasusnya jika pejabat tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi.
Usai bertemu Jokowi, Haedar menekankan bahwa perkara hukum harus ditegakkan sesuai perundang-undangan.
"Kalau Muhammadiyah intinya tegakkan prinsip hukum yang syari' atau tegas. Kalau hukum dan Undang-undangnya harus nonaktif ya non aktif, nah masalahnya kalau perbedaan tafsir harus ada otoritas yang tafsirkan itu," kata Haedar.
Untuk menyelesaikan multitafsir terhdap peraturan, diperlukan lembaga berwenang untuk menafsirkannya.
Haedar mengapresiasi Presiden Jokowi yang kemudian meminta pandangan Mahkamah Agung atas posisi kasus Ahok.
"Ini kan banyak tafsir, bahkan Bapak Presiden betul-betul memahami dan menyadari banyak tafsir tersebut. Beliau telah perintahkan Mendagri untuk meminta pandangan resmi dari MA," ujar dia.
Haedar menilai langkah Jokowi sudah tepat sehingga nanti ada ketetapan hukum.
"Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Saya pikir itu. Langkah yang cukup elegan di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non aktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya, bukan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," tutur dia.
Haedar berharap MA mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat.
"Kami harapkan MA jangan lama-lama bikin fatwa agar kita semua ada dalam kepastian hukum, tidak ribet dan gaduh seperti ini," katanya.
Haedar menambahkan kasus pejabat negara yang tengah menjalani perkara pidana tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Gorontalo dan sejumlah daerah, katanya, juga terjadi.
"Jadi tegakkan hukum sesuai konstitusi yang berlaku," kata dia.
Kasus Ahok bergulir ke DPR. Sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi menandatangani inisiatif penggunaan hak angket. Hari ini, berkas berisi tandatangan tersebut hari ini diserahkan ke pimpinan DPR.
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan hak angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo ketika menyerahkan berkas.
Empat fraksi partai tersebut merupakan pendukung dua pasangan lawan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Demokrat dan PAN merupakan pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Gerindra dan PKS merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Rincian 90 anggota dewan yaitu 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.
Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan penggunaan hak angket untuk mendidik masyarakat ketika ada indikasi kesalahan yang dilakukan pemerintah. Dia membandingkan kasus kepala daerah di luar Jakarta yang langsung diberhentikan Kementerian Dalam Negeri begitu menjadi terdakwa.
"Kenapa kepala daerah yang lain bisa diberhentikan dengan cepat, tapi Ahok seperti dianakemaskan oleh pemerintah," kata dia.
Anggota dewan dari fraksi pendukung duet Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta menolak wacana tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat Jhonny G. Plate memandang isu yang dijadikan pangkal menggunakan hak angket merupakan urusan pilkada Jakarta dan seharusnya jangan dibawa ke Parlemen.
"Kami menolak usulan itu kenapa? Ini masalah politik di pilgub DKI jangan diangkat persoalan politik di DPR," kata Jhonny.
Fraksi Nasdem, kata Jhonny, akan mengajak semua fraksi partai pendukung pemerintah untuk menolak wacana hak angket.