Dalam sidang perkara dugaan penodaan agama yang kesepuluh, hari ini, pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia yang dihadirkan jaksa.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.
Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.
Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.
"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.
Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.
"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.
Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.
Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.
"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.
Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.
"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.