Suara.com - Pengacara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera menghormati proses hukum terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang sekarang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat. Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghina Pancasila dan Bung Karno.
Atas keberatan terhadap proses penetapan status tersangka kepada Rizieq, tim pengacara akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana untuk mengajukan praperadilan lewat Pengadilan Negeri Bandung.
"Ya (akan ajukan praperadilan), karena ada perbedaan persepsi, tentang melihat sebuah kebenaran," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad, Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Tentu kami tidak bisa memaksakan kebenaran kami kepada penyidik dan kebenaran penyidik temu tidak bisa dipaksakan kepada pihak tersangka. Dan tentu kami akan evaluasi melalui praperadilan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya benar-benar kita temukan," Kapitra menambahkan.
Kasus yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri -- putri Bung Karno. Dia menyerahkan barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq di Bandung pada tahun 2011.
Ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
"Habib Rizieq dituduh melakukan penistaan lambang negara, Pasal 154 a, ancamannya dibawah empat tahun. Tapi Pancasila itu bukan lambang negara, Pancasila itu falsafah negara, ideologi bangsa, dan lambang negara itu Burung Garuda, dan itu tidak pernah dinistakan dan itu tidak pernah dibahas di dalam tesis Habib Rizieq," kata Kapitra.
Selain membela Rizieq, GNPF MUI juga membela Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang dituduh terkait dugaan tindak pidana pencucian uang lewat rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dalam waktu dekat, GNPF juga akan mengajukan praperadilan terkait kasus pegawai BNI Syariah Islahudin yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang di yayasan keadilan.
"Iya, termasuk juga siapkan untuk Islahudin, dia sudah tersangka, yang kasusnya disebutkan melakukan penggelapan, tapi nggak tahu siapa korbannya, tapi kita hormati saja karena penyidikan itu ada yang evaluasi, polisi boleh dikatakan hanya sub koordinat dari Jaksa penuntut umum, dan kita evaluasi melalui praperadilan. Kita sudah siapkan draft-nya, dalam minggu ini kita sudah masukan," kata Kapitra.