Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan teknis putaran kedua dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurutnya, putaran kedua baru akan dilaksanakan apabila penghitungan suara kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tidak ada yang mencapai 50 persen.
"Jika pada Pilkada 15 Februari mendatang tidak ada calon mendapatkan suara 50 persen lebih maka akan dilaksanakan putaran kedua pada April 2017," kata Sumarno di Markas Kodam Jaya, Jalan Sutoyo, Cililitan, Senin (13/2/2017).
Putaran kedua juga hanya dilaksanakan pada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendulang suara pemilih paling banyak.
"Kalau nanti ada calon memperoleh suara lebih dari 50 persen, langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tetapi kalau tidak ada calon yang lebih dari 50 persen maka KPU DKI akan memutuskan ada putaran kedua, yang ikuti paslon pertama dan kedua perolehan suara terbanyak. Sehingga hanya dua paslon," kata Sumarno menambahkan.
Baca Juga: Kapolri Cium Potensi Kecurangan di Pilgub DKI
Pihaknya juga memberikan kesempatan apabila ada salah satu paslon melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konsititusi. Apabila ada gugatan, maka pelaksaan putaran kedua akab dilaksanalan Juni 2017.
"Kalau paslon ada hal yang mesti dipersengketakan hasil pemungutan suara bisa dilakukan gugatan ke MK paling 3 tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU. Kalau ada gugatan di MK putaran kedua seandainya ada, maka putaran kedua dilaksanakan Juni 2017. Tapi kalau tidak ada gugatan akan dilaksanakan bulan April 2017. Insya Allah putaran kedua 19 April," kata Sumarno.
Selain itu, dia juga menjelaskan jika apabila tahapan pemungutan suara yang dilaksanakan, Rabu (15/2/2017) pekan ini sudah selesai. Maka, pihaknya akan langsung melakukan rekapitulasi surat suara yang akan dilaksanakan pada siang hari.
"Penghitungan suara dilakukan setelah pukul 13.00 WIB. Kemudian akan dicatat dan diadministrasikan kedalam sertifikat penghitungan suara namanya C1. Selain sertifikat dan semuanya akan diberikan saksi paslon, beberapa pengawas TPS, Bawaslu, dan akan ditempelkan dan akan dikirimkan ke Kecamatan," katanya.
Jika perhitungan suara di tingkat Kecamatan dilakukan mulai 16 sampai 22 Februari. Kata dia hasil rekapitulasi itu akan dilimpahkan ke tingkat Kotamadya dan tingkat Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak ada rekap di tingkat Kelurahan. Kemudian di tingkat Kota itu 22-25 Februari dan tingkat Provinsi 25-27 Februari. Setelah itu KPU DKI akan menetapkan hasil perolehan suara dari Pilkada kita," kata Sumarno.
Baca Juga: Polisi Minta Tambahan Tentara Jaga Pilgub DKI 2017