Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan keterangan saksi ahli Bahasa Indonesia yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan ke-10 Ahok. Ahli bahasa itu bersaksi di sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Senin (13/2/2017).
Ahli Mahyuni dianggap kuasa hukum lebih banyak menyinggung hal negatif dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Mengapa saudara lebih banyak memaknai hal negatif? Padahal terdakwa kan menyampaikan hal yang mulia, di mana isi Surat Al-Maidah itu yang kita yakini sebagai suatu kebenaran," ujar pengacara Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin siang.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, dosen Universitas Mataram ini menjelaskan apa yang dia terangkan dalam persidangan berdasarkan bidang keilmuannya. Kemudian, dia juga berpegang pada penilaiannya, bahwa pidato Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 menggunakan kata dibohongi.
Baca Juga: Usai Ashar, Laskar akan Bubarkan Diri dari Sidang Ahok
"Itu keyakinan saya. Saya kan ahlinya," kata Mahyuni.
Terakhir, kuasa hukum Ahok juga keberatan dengan pengakuan Mahyuni yang hanya melihat 12 detik penggalan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Padahal, dalam video asli pidato Ahok yang diungah pemprov DKI ke youtube durasimya sekitar 1 jam 40 menit.