Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mewanti-wanti Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, tidak menggunakan jabatan mereka di pemprov setempat untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Peringatan tersebut diutarakan Mimah setelah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut satu tersebut resmi kembali ke posisi DKI 1 dan DKI 2, sejak Sabtu (11/2/2017) pekan lalu.
"Kami meminta mereka tidak menggunakan kewenangan maupun program pemprov untuk menguntungkan mereka atau guna merugikan peserta pilkada lainnya. Kami juga akan ikut mengawasi,” tutur Mimah, di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Ia mengatakan, larangan bagi calon petahana untuk menggunakan kekuasaannya diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: Djarot Ngaku Kangen Pegawai Pemprov saat Cuti Kampanye Pilkada
Selain itu, Mimah mengatakan Bawaslu juga bakal mengawasi dua kandidat lain—Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (nomor urut satu) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (nomor urut tiga), agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang sebelum hari pencoblosan, Rabu (15/2) pekan depan.
"Tidak boleh ada kampanye selama masa tenang. Kami akan mengawasi agar tidak ada kegiatan apa pun dari mereka yang sebenarnya merupakan kampanye terselubung. Jika ada yang melanggar, akan kami tegur,” tegasnya.