Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR akan ikut menandatangani pengusulan hak angket terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pelantikan Ahok melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu disebutkan kepala daerah yang diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kita setuju (hak angket) kita akan tandatangan. Sebaiknya memang Presiden (Joko Widodo) memberhentikan sementara siapa pun dia, kita tidak bicara Ahok, si A, si B, tapi siapapun kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan tuntutan 5 tahun ya tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tebang pilih. Sebagai kita sama Di mata hukum tidak boleh terkesan membedakan satu sama lain," kata Yandri di DPR, Senin (13/2/2017).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut Fraksi PAN sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan untuk masalah Angket ini.
"Kalau sudah melangkah, pasti sudah menjadi keputusan bersama," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan saat ini inisiator hak angket in akan menggalang dukungan Anggota DPR lintas Fraksi agar hak angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR.
Jazuli mengatakan penggunaan hak angket akan digulirkan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengisiasi pembentukan Panitia Khusus Angket 'Ahok Gate'. Untuk sementara, ada 13 orang dari Fraksi Gerindra yang menandatangani Pansus Angket 'Ahok Gate' ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, dasar pengusulan ini adalah pelanggaran yang dilakukan terhadapa pelantikan Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pertama soal pelanggaran Undang-undang KUHP pasal 156 a tentang penodaan agama dan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri
"Kemudian, ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur di Banten, Sumatera Utara dan Riau," kata Fadli.