Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2017. Munarman merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap petugas adat atau pecalang.
"Kami telah memasukkan gugatan praperadilan ke pengadilan di Bali, dan 20 Februari nanti akan disidangkan, ini yang sudah menimpa pengurus GNPF MUI," kata pengacara Munarman dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihaad, Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Kapitra mengatakan Munarman menggugat status tersangka karena menganggap proses penanganan kasus telah melanggar azas teritorial. Kapitra mengatakan peristiwa yang dituduhkan kepada Munarman terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, Juni 2016. Ketika itu tengah audiensi dengan redaksi Harian Kompas terkait pemberitaan.
"Tetapi sebagai warga negara, kami taat pada hukum, kami hormati institusi kepolisian, meskipun itu tidak memenuhi azas teritorial dan at least, itu punya potensi melanggar hukum sebenarnya dalam menegakkan hukum, tapi nanti kita akan uji," katanya.
Munarman diadukan ke Polda Bali pada Senin (16/1/2017) terkait ucapannya yang terekam di video yang kemudian viral di YouTube. Dalam video berjudul Heboh FPI Sidak Kompas Munarman menyebutkan bahwa pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Pecalang protes keras. Kemudian, Munarman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Munarman diperiksa dalam kasus tersebut pada Senin (30/1/2017) dengan status saksi. Kemudian pada Selasa (14/2/2017) besok, Munarman akan diperiksa sebagai tersangka.