Logistik Pilgub DKI Mulai Diantar ke 13.023 TPS, Selasa Besok

Senin, 13 Februari 2017 | 14:21 WIB
Logistik Pilgub DKI Mulai Diantar ke 13.023 TPS, Selasa Besok
Persiapan logistik Pilkada serentak 2017. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarsono mengatakan kebutuhan logistik sakan mulai di antar, Selasa (14/2/2017). Logistik itu terdiri dari surat suara, kotak surat, tinta, bilik suara dan kebutuhan lainnya sudah siap untuk digunakan di 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tentang kesiapan logistik untuk kebutuhan Pilkada DKI. hari ini logistik kebutuhan pemungutan dan perolehan suara sudah sebagian besar di Keluruhan. Dan besok dipastikan seluruh logistik pilkada kita sudah sampai di TPS sebanyak 13.023. Semua sudah mulai surat suara, kotak suara, tinta, bilik suara dan berbagai jenis form yang ada itu semua sudah lengkap. Insya allah kita pelaksanaan pemungutan sudah siap," kata Sumarno di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Dia juga menjelaskan jika semua anggota yang nantinya terlibat melakukan pengawasan di setiap TPS juga siap dikerahkan pada hari pencoblosan Pilkada DKI pada Rabu (15/2/2016) pekan ini.

"Seluruh jajaran KPU Kab kota, jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di 13.023 TPS sudah siap melaksanakan pemungutan suara," kata dia.

Baca Juga: Kapolri Terjunkan Densus 88 di Pilkada DKI Jakarta

Dia juga menjelaskan warga yang sudah tercatat daftar pemilih tetap (DPT) wajib membawa surat pemberitahuan pencoblosan atau C6 saat datang ke TPS.

"Kepada para pemiih yang sudah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih yakni C6, itu ketika telah ke TPS itu harus dibawa," kata dia.

Namun, kata dia apabila ada warga yang belum mendapatkan surat C6 bisa membawa Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau e-KTP, surat pengantar dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk bisa tetap menggunakan hak pilihknya di TPS. Syarat lain yang harus dibawa saat pencoblosan, lanjut Sumarno, pemilih juga harus menyertakan Kartu Keluarga yang asli kepada petugas di TPS.

"Bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar DPT, yang bersangkutan tidak ada akan kehilangan hak pilihnya. Tetapi kalau ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-KTPnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB. E-KTP dibawa dan surat ketarangan dari Dukcapil ditunjukan dan membawa kartu keluarga yang asli sehingga KK menjadi syarat penting disamping e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," kata Sumarno.

Baca Juga: Rawan, 4.742 Personel Jaga Pilkada Papua

REKOMENDASI

TERKINI