Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri

Senin, 13 Februari 2017 | 14:09 WIB
Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari wacana yang sedang digulirkan sejumlah fraksi partai agar DPR menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo menyusul belum dinonaktifkannya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Wacana ini kemudian memunculkan istilah "Ahok Gate."

"Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Salah satu poin fraksi menggulirkan wacana penggunaan hak angket adalah untuk mendesak Tjahjo untuk segera memberhentikan Ahok untuk sementara.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Tjahjo ‎mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.

"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.

Saat ini, sejumlah fraksi dari partai lawan Ahok di pilkada Jakarta tengah menggalang dukungan di DPR.

"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta.

Menurut dia DPR perlu merespon gejolak yang terjadi di tengah masyarakat setelah calon gubernur petahana yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat itu kembali menjadi gubernur semenjak Sabtu (11/2/2017).

PKS dan Gerindra merupakan partai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sedangkan Partai Demokrat dan PAN merupakan pendukung pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI