Wacana menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo menyusul belum dinonaktifkannya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama sedang digulirkan di DPR. Wacana ini kemudian memunculkan istilah "Ahok Gate."
"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Menurut dia DPR perlu merespon gejolak yang terjadi di tengah masyarakat setelah calon gubernur petahana yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat itu kembali menjadi gubernur semenjak Sabtu (11/2/2017).
PKS dan Gerindra merupakan partai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sedangkan Partai Demokrat dan PAN merupakan pendukung pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Jazulli mengatakan inisiator penggunaan hak angket akan menggalang dukungan dari fraksi-fraksi lain agar segera diproses secara kelembagaan.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Menurut dia DPR perlu merespon gejolak yang terjadi di tengah masyarakat setelah calon gubernur petahana yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat itu kembali menjadi gubernur semenjak Sabtu (11/2/2017).
PKS dan Gerindra merupakan partai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sedangkan Partai Demokrat dan PAN merupakan pendukung pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Jazulli mengatakan inisiator penggunaan hak angket akan menggalang dukungan dari fraksi-fraksi lain agar segera diproses secara kelembagaan.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Fraksi Gerindra menginisiasi wacana pembentukan panitia khusus hak angket "Ahok Gate." Sudah ada 13 anggota fraksi yang menandatanganinya.
Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah merestui wacana tersebut.
"Beliau (Prabowo Subianto) welcome dengan inisiatif ini," kata Fadli Zon di DPR.
Dasar menggulirkan wacana penggunaan hak angket, kata Fadli, dugaan pelanggaran dalam pelantikan Ahok menjadi gubernur pada Sabtu (11/2/2017).
"Pertama soal pelanggaran Undang-Undang KUHP Pasal 156 a tentang penodaan agama dan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur di Banten, Sumatera Utara dan Riau," kata dia.
Fadli menambahkan wacana tersebut digulirkan terkait janji Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cuti kampanye.
"Tapi kenyataan tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah," ujar dia.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra Endro Hermono mengatakan menggalang dukungan dari fraksi lain siang ini. Dia berharap sejumlah fraksi ikut bergabung.
"Sekarang setelah ini akan kita tandatangan bersama dan siang ini akan koordinasi dengan partai-partai yang searah dengan kita," kata Endro yang ditunjuk sebagai koordinator pansus hak angket.
Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah merestui wacana tersebut.
"Beliau (Prabowo Subianto) welcome dengan inisiatif ini," kata Fadli Zon di DPR.
Dasar menggulirkan wacana penggunaan hak angket, kata Fadli, dugaan pelanggaran dalam pelantikan Ahok menjadi gubernur pada Sabtu (11/2/2017).
"Pertama soal pelanggaran Undang-Undang KUHP Pasal 156 a tentang penodaan agama dan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur di Banten, Sumatera Utara dan Riau," kata dia.
Fadli menambahkan wacana tersebut digulirkan terkait janji Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cuti kampanye.
"Tapi kenyataan tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah," ujar dia.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra Endro Hermono mengatakan menggalang dukungan dari fraksi lain siang ini. Dia berharap sejumlah fraksi ikut bergabung.
"Sekarang setelah ini akan kita tandatangan bersama dan siang ini akan koordinasi dengan partai-partai yang searah dengan kita," kata Endro yang ditunjuk sebagai koordinator pansus hak angket.
Suara.com - Pilkada Jakarta akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017.
Tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur mengikuti bursa pilkada. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Kedua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.