Suara.com - Jajaran Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan pegawai negeri sipil dalam kasus dugaan mengedarkan uang palsu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Arjuna Wijaya mengatakan suami istri, MAN (34) dan ETI (30), ditangkap pada hari Minggu (12/2/2017) pukul 17.00 Wita di salah satu kios di Kota Praya ketika bertransaksi dengan uang palsu.
Arjuna Wijaya menjelaskan keduanya ditangkap berkat laporan korban atas nama Andi Lesmana (40) dan Rohmawati (35).
Menurut keterangan korban kepada kepolisian, mereka sudah dua kali didatangi tersangka untuk meminta bantuan transfer uang.
Yang pertama tanggal 8 Pebruari 2016 sebesar Rp10 juta. Kemudian tanggal 9 Pebruari 2017.
Kemudian, pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 wita, tersangka datang lagi.
Ketika itu, korban menemukan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp200 ribu.
"Pada saat itu korban menghubungi Kanit Intel Polsek Praya melalui telephone dan langsung megamankan kedua pelaku," ujarnya dikutip dari Antara.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp1,6 juta di dalam tas milik pelaku.
Uang palsu juga ditemukan tas MAN dengan pecahan Rp100 ribu.
"Atas kejadian tersebut kedua pelaku diamankan di Polsek Praya," katanya.
"Kasusnya menyimpan dan membelanjakan dan atau mengedarkan uang rupiah palsu," katanya.