Suara.com - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengisiasi pembentukan Panitia Khusus Angket 'Ahok Gate'. Untuk sementara, ada 13 orang dari Fraksi Gerindra yang menandatangani Pansus Angket 'Ahok Gate' ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah memberikan izin untuk pembentukan pansus hak angket untuk permasalahkan kembalinya Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta setelah cuti.
"Beliau (Prabowo Subianto) welcome dengan inisiatif ini," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Dasar pengusulan ini, kata Fadli adalah pelanggaran yang dilakukan terhadapa pelantikan Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pertama soal pelanggaran Undang-undang KUHP pasal 156 a tentang penodaan agama dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Saksi Ahli: Pidato Ahok di Pulau Pramuka itu Kampanye Politik
"Kemudian, ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur di Banten, Sumatera Utara dan Riau," tambau dia.
Selain itu, kata Fadli, pansus hak angket ini digulirkan terkait janji Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam beberapa media waktu yang menyatakan akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cuti kampanyenya.
"Tapi kenyataan tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah," ujar dia.
Sementara Anggota Komisi IV Fraksi Gerindra Endro Hermono mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan fraksi lain siang ini. Dia berharap sejumlah fraksi bisa ikut bergabung dalam pansus hak angket ini.
"Sekarang setelah ini akan kita tandatangan bersama dan siang ini akan koordinasi dengan partai-partai yang searah dengan kita," kata Endro yang ditunjuk sebagai koordinator Pansus Angket ini.