Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan pihaknya telah menemukan adanya indikasi kampanye hitam di 3 wilayah di Jakarta.
"Soal kampanye gelap, terkait selebaran yang diduga kampanye hitam sudah kita temukan di tiga wilayah Jaktim, Jakarta Barat dan Jakarta Timur," kata Mimah usai menggelar rapat persiapan pengamanan Pilkada DKI Jakarta 2017 di Markas Kodam Jaya, Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Namun demikian, Mimah enggan menjelaskan dengan rinci pihak yang melakukan kampanye gelap tersebut. Dia hanya mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan penyitaan barang bukti adanya dugaan kampanye gelap yang dilakukan kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
"Itu dalam penanganan kita berupa barang bukti dan saksi sudah kita tanyai. Barang bukti ada di kantor Bawaslu. Jadi ini masih dalam penanganan kita," kata dia.
Baca Juga: TNI dan Polri Apel Siaga Amankan Ibu Kota Jelang Pilkada Serentak
Mimah juga menyampaikan memasuki masa tenang jelanh pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (15/2/2017), pihaknya juga telah mengimbau agar semua paslon Cagub DKI tidak melakukan kampanye di lapangan dan di media sosial.
"Terkait kampanye di medsos. Semua akun medsos yang sudah didaftarkan ke Bawaslu yg digunakan paslon dan Timses baik sebelum dan selama masa kampanye itu harus dinonaktifkan. Termasuk akun pribadi," kata Mimah.
Dia juga mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak adanya akun-akun di medsos yang tidak terdaftar masih melakukan kampanye di dunia maya.
"Akun yang tidak terdaftar problemnya tidak teridentifikasi pemiliknya maka kita akan koordinasi dengan Polda. Tapi imbauan agar masyarakaf juga tahan diri termasuk medsos yang mengarah pada kegiatan kampanye," kata dia.
Dia juga menambahkan pihaknya telah membersihkan segala atribut kampanye dan partai politik pengusung di masa tenang ini. Kata dia, dalam jarak 200 meter yang berdekatan dengan tempat pemungutan suara (TPS) harus steril dari atribut kampanye dan alat peraga lainnya.
"Dalam radius 200 m dari TPS gak ada lagi atribut paslon. Sudah clear sejak masa tenang. Kalau ada pertanyaan bagaiaman di rumah pribadi yang pasang atribut prinsipipnya tidak boleh ada apapun. Kalau di luar jarak itu ya silakan. Kita imbau petugas di lapangan agar tidak ada lagi. Kalau ada kita akan turunkan," kata dia.
Baca Juga: MUI Imbau Pesantren Izinkan Santri Libur saat Pilkada Serentak