"Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus OTT (Operasi Tangkap Tangan) money politic. Saya jelaskan money politic adalah setiap orang sebagai melakukan tindakan hukum, menjanjikan memberikan uang, atau materi lainnya baik secara langsung dan tidak langsung. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu. Dimohon tidak gunakan money politik," katanya.
Kata dia, ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan pada pemberi, penerima dan atau pihak yang menginisiasi politik uang.
"Pemberi di ancam pidana palung singkat 36 bulan dan paling lama, 72 bulan sesuai pasal 187 huruf a UU no 10 tahun 2016. Penerima diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 187 huruf b UU no 10 tahun 2016. menyuruh atau turut melakukan money politic, paling 35 bulan pidana penjara sesuai Pasal 55 KUHP Jo Pasal 187 huruf a dan b UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Iriawan.
Baca Juga: TNI dan Polri Apel Siaga Amankan Ibu Kota Jelang Pilkada Serentak