5 Imbauan Polisi, TNI, KPU dan Bawaslu Hari Jelang Pencoblosan

Senin, 13 Februari 2017 | 12:39 WIB
5 Imbauan Polisi, TNI, KPU dan Bawaslu Hari Jelang Pencoblosan
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. (suara.com/Agung Shandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menggelar rapat persiapan pengamanan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung, Rabu, (15/2/2017) pekan ini.

Setidaknya ada 5 imbauan yang disampaikan Iriawan usai adanya pertemuan tersebut. Terkait adanya jaminan pengamanan dari Polri dan TNI, dia meminta masyarakat untuk bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya memilih kandidat paslon calon gubernur dan wakil gubenur masing-masing.

"Bahwa sesuau prinsip-prinsip demokrasi antara lain jaminan HAM dan pemilihan yang bebas dan jurdil. Maka untuk mewujudkan prinsip prinsip demokrasi tersebut. Dihimbau kepada warga DKI Jakarta agar pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai dengan pilihannya masing-masing. Polda metro jaya berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, dibantu kodam jaya dan aparat terkait laninnya serta pam swakarsa," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Point kedua, kata dia memasuk hari tenang ini. Semua paslon baik tim sukses dan para pendukungnya tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dia pun mengatakan ada sanksi pidana sebagaimana Pasal 187 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, apabila paslon maupun timsesnya tetap melakukan kampanye pada masa tenang.

Baca Juga: TNI dan Polri Apel Siaga Amankan Ibu Kota Jelang Pilkada Serentak

"Agar pada sisa masa tenang ini, pasangan calon dan tim kampanye tidak melaksanakan kampanye. Apabila ada yang melaksanakannya, maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, sesuai pasal 187 UU nomor 10 tahun 2016," kata dia.

Dia juga melarang apabila ada upaya pengalangan dan tindakan kekerasan terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan dan menghalang halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya. Bila ada yang melakukan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 182 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," katanya.

Dia juga menyampaikan ada sanksi hukuman apabil ada warga yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu atau menggunakan identas orang lain saat melakukan pencoblosan.

"(Diimbau) agar tiidak menggunakan KTP untjk sebagai orangain untuk ikut mencoblos di TPS, bila ada yang menggunakan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan," kata dia.

Baca Juga: MUI Imbau Pesantren Izinkan Santri Libur saat Pilkada Serentak

Lebih lanjut, Iriawan mengatakan jika polisi telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuto apabila ditemukan politik uang dalam tahap pencoblosan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI