Hari ini, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Chaidir Bamukmin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Novel datang dengan didampingi pengacara, di antaranya Ali Lubis.
"Kami tidak tahu dan tidak mengerti perkaranya, makanya untuk itu kami penuhi panggilan penyidik," kata Ali di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Ali Lubis mengatakan Novel juga tidak mengetahui tentang Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan umat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember.
"Beliau (Novel) bukan pengurus Yayasan, dan tidak ada sangkut paut dengan sumbangan. Beliau juga tidak pernah dengar yayasan tersebut," ujar dia.
Novel seharusnya diperiksa pada Jumat (10/2/2017), namun tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Dalam kasus yang sama, penyidik telah meminta keterangan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir pada Jumat pekan lalu.
Bachtiar diperiksa sebagai saksi. Ketika itu, dia didampingi pengacara, Kapitra Ampera.
"Hari ini sesuai janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir ada beberapa revisi surat administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan. Sehingga yang datang (panggilan pertama pada Rabu lalu) pihak pengacara dulu, nah setelah direvisi karena kami taat hukum maka hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan Bareskrim," kata Bachtiar kepada wartawan.
Kapitra tak banyak memberikan keterangan. Dia hanya menyinggung kasus yang dituduhkan kepada kliennya. Bachtiar diperiksa terkait tuduhan terlibat menyalahgunakan dana yayasan sumbangan umat untuk aksi akhir 2016.
"Saksi dalam dugaan perkara dana yayasan," ujar dia.
Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapitra membantah ada kasus dugaan pencucian uang di yayasan keadilan.
"Nggak ada masalah apa-apa kok. Itu ada namanya Yayasan Keadilan untuk Semua bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan," kata Kapitra kepada Suara.com.
Menurut Kapitra tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak ada pengalihan aset milik yayasan ke pihak lain, terutama kepada Bachtiar maupun pengurus yayasan.
Kapitra menjelaskan kasus ini berawal dari aksi bertema Bela Islam yang digalang GNPF MUI pada akhir tahun 2016. Sebelum aksi, sebagian masyarakat turut berpartisipasi memberikan bantuan melalui yayasan.
"Partisipasi itu kami salurkan ke yayasan ini untuk acara aksi 212 (2 Desember 2016) itu. Nah, undang-undang kan melarang kalau aset yayasan dipindahkan atau dialihkan kepada pembina dan pengawas," ujar Kapitra.
Kapitra menegaskan Bachtiar bukan bagian dari yayasan tersebut. Itu sebabnya, menurut dia, tidak tepat jika Bachtiar dikait-kaitkan dugaan penyelewengan dana yayasan.
"Kami tidak tahu dan tidak mengerti perkaranya, makanya untuk itu kami penuhi panggilan penyidik," kata Ali di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Ali Lubis mengatakan Novel juga tidak mengetahui tentang Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan umat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember.
"Beliau (Novel) bukan pengurus Yayasan, dan tidak ada sangkut paut dengan sumbangan. Beliau juga tidak pernah dengar yayasan tersebut," ujar dia.
Novel seharusnya diperiksa pada Jumat (10/2/2017), namun tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Dalam kasus yang sama, penyidik telah meminta keterangan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir pada Jumat pekan lalu.
Bachtiar diperiksa sebagai saksi. Ketika itu, dia didampingi pengacara, Kapitra Ampera.
"Hari ini sesuai janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir ada beberapa revisi surat administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan. Sehingga yang datang (panggilan pertama pada Rabu lalu) pihak pengacara dulu, nah setelah direvisi karena kami taat hukum maka hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan Bareskrim," kata Bachtiar kepada wartawan.
Kapitra tak banyak memberikan keterangan. Dia hanya menyinggung kasus yang dituduhkan kepada kliennya. Bachtiar diperiksa terkait tuduhan terlibat menyalahgunakan dana yayasan sumbangan umat untuk aksi akhir 2016.
"Saksi dalam dugaan perkara dana yayasan," ujar dia.
Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapitra membantah ada kasus dugaan pencucian uang di yayasan keadilan.
"Nggak ada masalah apa-apa kok. Itu ada namanya Yayasan Keadilan untuk Semua bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan," kata Kapitra kepada Suara.com.
Menurut Kapitra tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak ada pengalihan aset milik yayasan ke pihak lain, terutama kepada Bachtiar maupun pengurus yayasan.
Kapitra menjelaskan kasus ini berawal dari aksi bertema Bela Islam yang digalang GNPF MUI pada akhir tahun 2016. Sebelum aksi, sebagian masyarakat turut berpartisipasi memberikan bantuan melalui yayasan.
"Partisipasi itu kami salurkan ke yayasan ini untuk acara aksi 212 (2 Desember 2016) itu. Nah, undang-undang kan melarang kalau aset yayasan dipindahkan atau dialihkan kepada pembina dan pengawas," ujar Kapitra.
Kapitra menegaskan Bachtiar bukan bagian dari yayasan tersebut. Itu sebabnya, menurut dia, tidak tepat jika Bachtiar dikait-kaitkan dugaan penyelewengan dana yayasan.