Bikin Bingung, Saksi Ahli MUI Didebat Hakim Sidang Ahok

Senin, 13 Februari 2017 | 12:03 WIB
Bikin Bingung, Saksi Ahli MUI Didebat Hakim Sidang Ahok
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, sempat dibuat bingung dan berdebat oleh saksi ahli agama Islam yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Muhammad Amin Suma, Senin (13/2/2017).

Peristiwa itu bermula ketika anggota majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, melontarkan pertanyaan kepada Amin, dalam sidang kesepuluh kasus ini, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin siang.

Pertanyaan yang diutarakan anggota majelis hakim tersebut, menyasar persoalan kebenaran dan keabsahan orang non-Islam mengutip ayat Al Quran secara benar.

"Saya ingin bertanya, misalnya, ada seseorang yang berpesan untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dengan mengutip ayat Al Quran. Nah, apakah orang tersebut disebut menyampaikan kebenaran?" tanya hakim.

Baca Juga: Ahok Jadi Gubernur Lagi, Ini Pernyataan ACTA Usai Gugat ke PTUN

"Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah, ya salah dia," jawab Amin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Amin lantas menerangkan, orang tersebut belum bisa dianggap telah menyampaikan kebenaran. Sebab, orang itu belum tentu mengerti alasan miras menjadi haram.

“Orang yang memahami itu harus mengerti tafsir Al Quran,” tukas Amin.

Penjelasan Amin bahwa orang yang mengutip Al Quran untuk melarang konsumsi miras belum tentu menyampaikan kebenaran, membuat hakim kebingungan.

"Tapi apakah dilarang? Kalau misalnya, di lingkungan sendiri, kita bicara seperti begitu, apa dilarang? Kan yang disampaikan berdasarkan yang dia baca dari Al Quran, masak tidak boleh?" cecar hakim.

Baca Juga: Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK

"Boleh, Pak Hakim, walaupun terjemahan tidak bisa (disampaikan), Pak," jawab Amin lagi.

Selanjutnya, hakim mengajukan tentang boleh atau tidaknya orang non-Islam menjelaskan arti suatu surat Al Quran secara benar kepada khalayak.

"Apakah boleh seorang warga yang nonmuslim menyampaikan terjemahan Al Quran tanpa salah sedikit pun, untuk memilih warga muslim? " tanya hakim.

Amin tak secara pasti menjawab pertanyaan tersebut. Ia justru balik bertanya kepada hakim melalui kalimat perumpamaan.

"Saya jawab perumpamaan ya. Pelawak tidak boleh tersinggung saat fisiknya diejek oleh temannya, karena sesuai pada tempatnya. Tapi kalau saya mengejek seperti itu di luar dunia lawak, terusik tidak dia?" kata Amin.

Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan hanya dua saksi ahli yang telah menyatakan pasti hadir. "(Ahli) yang konfirmasi pasti hadir cuma dua, Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Profesor Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia," ujar Hasoloan.

Hingga berita ini diunggah, sidang  kasus penodaan agama oleh terdakwa Ahok tersebut masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI