Selanjutnya, hakim mengajukan tentang boleh atau tidaknya orang non-Islam menjelaskan arti suatu surat Al Quran secara benar kepada khalayak.
"Apakah boleh seorang warga yang nonmuslim menyampaikan terjemahan Al Quran tanpa salah sedikit pun, untuk memilih warga muslim? " tanya hakim.
Amin tak secara pasti menjawab pertanyaan tersebut. Ia justru balik bertanya kepada hakim melalui kalimat perumpamaan.
"Saya jawab perumpamaan ya. Pelawak tidak boleh tersinggung saat fisiknya diejek oleh temannya, karena sesuai pada tempatnya. Tapi kalau saya mengejek seperti itu di luar dunia lawak, terusik tidak dia?" kata Amin.
Baca Juga: Ahok Jadi Gubernur Lagi, Ini Pernyataan ACTA Usai Gugat ke PTUN
Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan hanya dua saksi ahli yang telah menyatakan pasti hadir. "(Ahli) yang konfirmasi pasti hadir cuma dua, Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Profesor Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia," ujar Hasoloan.
Hingga berita ini diunggah, sidang kasus penodaan agama oleh terdakwa Ahok tersebut masih berlangsung.