Ahok Jadi Gubernur Lagi, Ini Pernyataan ACTA Usai Gugat ke PTUN

Senin, 13 Februari 2017 | 11:55 WIB
Ahok Jadi Gubernur Lagi, Ini Pernyataan ACTA Usai Gugat ke PTUN
Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Gustian Dewi Widiastuti, Hisar Tambunan, dan kawan-kawan di PTUN [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air mendaftarkan gugatan ke Kementerian Dalam Negeri lewat Pengadilan Tinggi Usaha Negara karena belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus terdakwa dari jabatan gubernur.

Langkah hukum ACTA menyusul serah terima jabatan gubernur Jakarta dari pelaksana tugas gubernur Sumarsono kepada Ahok pada Sabtu (11/2/2017).

Menurut ACTA seharusnya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok untuk sementara.

Dasar hukumnya Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Dasar hukum lainnya Pasal 3 UU Nomor 5 tentang PTUN mengatur apabila Badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.

Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Gustian Dewi Widiastuti mengatakan salah satu rujukannya yaitu kasus Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi .

"Meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a tentang penistaan agama. Kami bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun," kata Dewi di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Dalam kasus Ahmad Wazir tersebut, kata dia, Kementerian Dalam Negeri langsung memberhentikannya karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, seseorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancamannya pidananya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara," kata dia.

Sebelum ke PTUN, pengacara dari ACTA sudah melayangkan somasi ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Ahok dalam waktu 3 x 24 jam. Namun, Tjahjo tidak menggubrisnya.
Tjahjo mengatakan status terdakwa perkara dugaan penodaan agama tak akan menggugurkan statusnya sebagai gubernur Jakarta setelah masa cuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022 selesai.

"Wong terdakwa. Sudah dihukum saja sekarang masih bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Tjahjo kemudian menyontohkan kasus kepala daerah yang tetap dapat dilantik, meskipun yang bersangkutan sudah dipenjara.

Kasus tersebut agaknya mengacu pada Hambit Bintih yang tetap dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Hambit terjerat kasus dugaan suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebelum itu, pada pertengahan April tahun 2012, pasangan Khamamik dan Ismail Ishak juga dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Mesuji di Lembaga Pemasyarakatan Bawanglatak, Menggala.

"Kami berpegang pada itu saja (contoh di atas), pada putusan hukum tetap," ujar Tjahjo.

Tjahjo menegaskan dirinya hanya mematuhi peraturan.

Terkait perkara yang menjerat Ahok, Tjahjo masih menunggu tuntutan dari jaksa. Ada dua kemungkinan tuntutan, selama lima tahun atau di bawah lima tahun.

"Kalau diputuskan lima tahun, begitu selesai pilkada, sementara sidang masih berlangsung, ya nonaktif. Tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia tetap menjabat sampai final," tutur Tjahjo.

Tjahjo menambahkan jika nanti pengadilan memutus Ahok bersalah, maka yang bersangkutan harus berhenti dari jabatan gubernur Jakarta. Tapi, jika diputuskan tidak bersalah, Ahok tetap dapat melanjutkan jabatan sampai selesai.

"Kenapa sekarang kami diam? Cuti kok. Kalau dia ditahan, terdakwa ditahan, ya otomatis kami ganti. Supaya jalannya pemerintahan berjalan, wakilnya naik," kata Tjahjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI