Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI, Partai Demokrat Ajukan Hak Angket

Senin, 13 Februari 2017 | 10:57 WIB
Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI, Partai Demokrat Ajukan Hak Angket
Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrat (PD) DPR RI akhirnya menyatakan ikut Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk mengusulkan hak anget terkait pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hak angket adalah hak legislator untuk melakukan penyelidikan masalah yang pelaksanaannya dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum PD, Syarifuddin Hasan, mengatakan hak angket itu diperlukan karena pelantikan pria yang beken disebut Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Sabtu (11/2/2017) pekan lalu, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasalnya, Ahok kekinian sudah berstatus hukum sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, dan persidangannya tengah berlangsung.‎

Baca Juga: Sidang Kesepuluh, Sepi Massa Pendukung Ahok

‎"‎UU No 32/2014 jelas menegaskan kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Banyak kepala-kepala daerah lain diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus terdakwa. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda?" kata mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu di DPR, Senin (13/2).

Ia memastikan, Fraksi PD DPR sudah memenuhi persyaratan dan akan mengajukan secara resmi usul hak angket tersebut, Senin hari ini.

Syarif menjelaskan, hak angket bisa diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang paling sedikit berasal dari dua fraksi.

"F-PD ada 61 orang, ditambah F-PKS yang sudah lebih dulu mengusulkan hak angket ini. Jadi, sudah lebih dari cukup persyaratan untuk mengajukan usulan,” terangnya.

"Kami berharap, fraksi-fraksi partai lainnya juga bisa ikut serta mengajukan hak angket. Ini demi tegaknya hukum,” harapnya.

Baca Juga: Bawa Tesis, Habib Rizieq Akhirnya Datang ke Polda Jabar

Untuk diketahui, Politikus PKS, ‎Almuzzammil Yusuf, sebelumnya menyayangkan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok. Ia menilai, sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam  pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI