Suara.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Soekarno, Senin (13/2/2017).
“Alhamdulilah saya sehat, dan bisa datang untuk melanjutkan pemeriksaan. Mudah-mudahan lancar,” tutur Rizieq Shihab, sebelum dumulainya pemeriksaan.
Ia mengatakan, tidak datang dengan tangan kosong dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, ia membawa dokumen berupa tesis pascasarjana di Universitas Malaya, Malaysia, tahun2007.
Tesis bersambul merah marun tersebut berjudul “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia.”
Baca Juga: Kubu Ahok Nyatakan Keberatan atas Ahli dari MUI, Hakim Menolak
“Tesis ini akan saya serahkan kepada penyidik untuk dipelajari. Agar penyidik tahu apa yang saya bicarakan tentang Pancasila,” jelasnya.
Untuk diketahui, ini kali pertama Rizieq datang memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai tersangka, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.
Rizieq akan diperiksa di Ruang Keamanan negara Ditreskrimum Polda Jabar. Polisi menyangkakan Rizieq melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara serta pasal 320 KUHP mengenai pencemaraan terhadap orang yang sudah meninggal.