Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka ruang pengaduan masyarakat di Balai Kota, setelah Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, sejak Sabtu (11/2/2017).
Namun, sang gubernur yang biasa menjadi penerima pengaduan warga tersebut tak tampak, Senin (13/2) pagi ini, karena harus mengikuti sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Alhasil, posisinya digantikan sang wail, Djarot. "Karena Pak Ahok harus menghadiri sidang, maka saya yang menggantikan dia menemui, mendengar, dan memberikan solusi bagi persoalan warga. Tadi saya baru menerima pengaduan dari Yayasan Dewa Ruci,” tutur Djarot di Balai Kota.
Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Baca Juga: Sidang Ahok Kembali Didemo, Massa Semakin Sedikit
Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan hanya dua saksi ahli yang telah menyatakan pasti hadir.
"(Ahli) yang konfirmasi pasti hadir cuma dua, Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Profesor Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia," ujar Hasoloan.