Suara.com - Kubu tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, akan menolak seluruh keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Muhammad Amin, yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang kesepuluh, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
I Wayan Sudarta, anggota tim kuasa hukum Basuki alias Ahok, menilai Amin tidak bakal independen saat memberikan keterangan sebagai saksi ahi agama Islam dalam sidang kasus ini.
Pasalnya, MUI adalah lembaga yang membuat pernyataan sikap bahwa kutipan surat Al Maidah ayat 51 yang diucapkan Ahok adalah bentuk penodaan agama.
"Tidak mungkin independen. Filsafat hukum mengatakan ahli yang punya kepentingan tak mungkin bisa objektif, karena dia yang buat produk, dia yang terikat dengan itu," ujar Wayan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang, Habib Novel Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Karenanya, Wayan menegaskan tak akan mengajukan satu pun pertanyaan kepada Amin kalau yang bersangkutan jadi memberikan kesaksian dalam persidangan.
Ia mengatakan, sejak sidang sebelumnya, klien dan anggota tim kuasa hukum sudah bersepakat untuk konsisten tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi asal MUI.
"Nanti biarkan hakim yang menilai, keterangan ahli tidak mengikat hakim. Hakim boleh menggunakan menjadi bahan pertimbangan atau mengesampingkannya,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan hanya dua saksi ahli yang telah menyatakan pasti hadir.
Baca Juga: Ahok Kembali Disidang, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia
"(Ahli) yang konfirmasi pasti hadir cuma dua, Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Profesor Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia," ujar Hasoloan.