Ahok Kembali Disidang, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia

Senin, 13 Februari 2017 | 08:46 WIB
Ahok Kembali Disidang, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali akan mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
 
Sidang kesepuluh yang akan dimulai pukul 9.00 WIB ini dijadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. 
 
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan, hanya dua saksi ahli yang telah mengonfirmasi hadir pada sidang kesepuluh Ahok.
 
"(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Profesor DR Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia dan Profesor Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," ujar Hasoloan di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Senin pagi.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjadwalkan empat orang saksi ahli yang direncanakan hadir. Keempatnya ialah ahli agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni, serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. 
 
"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai Senin pagi ini, baru dua (ahli) yang terkonfirmasi. Bisa saja nanti ada perubahan," kata Hasoloan.
 
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI