Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air terus menyoal status terdakwa dan jabatan gubernur Jakarta yang kini kembali disandang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pagi ini, ACTA akan mendaftarkan gugatan ke pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur Jakarta walau berstatus terdakwa.
"Jam 10.00 WIB on time di PTUN Jakarta, samping kantor wali kota Jakarta Timur. Salam ACTA," demikian undangan liputan yang dikirimkan salah satu pengacara dari ACTA Novel Bamukmin.
Ahok kembali aktif menjadi gubernur Jakarta per Sabtu (11/2/2017) lalu setelah empat bulan cuti untuk kampanye sebagai calon gubernur petahana.
Menurut ACTA seharusnya pemerintah memberhentikan untuk sementara Ahok dari jabatan gubernur. ACTA mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 yaitu Pasal 83 ayat 1.
Kasus yang menjerat Ahok sekarang sudah memasuki agenda persidangan yang kesepuluh.
Pagi ini, sidang akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Pilkada Jakarta akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017.
Tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur mengikuti bursa pilkada. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Kedua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.