Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi pertanyaan netizen tentang pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disampaikan dalam pidato upacara serah terima jabatan dari pelaksana gubernur Jakarta Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017) lalu.
Dalam pidato tersebut, Ahok mengatakan: "pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi."
Mahfud menjawab dengan netral. Dia mengatakan bahwa memilih calon pemimpin berdasarkan agama tidak dilarang, begitu juga memilih tidak berdasarkan keyakinan, tidak dilarang.
"Mungkin ada yang ngedit. Hahahaha. Tp intinya, memilih berdasar agama itu tak dilarang. Tapi juga tak hrs," tulis Mahfud.
Tetapi, Mahfud curiga pernyataan yang menghebohkan tersebut salah kutip.
"Mungkin salah quote. Memilih berdasar agama itu boleh, memilih tak berdasar agama juga boleh. Itu sama2 dilindungi oleh konstitusi," tulis Mahfud.
Saat ini, pidato Ahok ramai diperbincangkan netizen. Apalagi setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapinya dengan menyatakan: "kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan sikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tidak langgar konstitusi."
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, menyayangkan pernyataan Lukman Hakim di Twitter.
Menurut Humphrey, Ahok menyatakan itu dalam posisi sebagai calon gubernur dan berbicara dalam konteks menghindari SARA yang berarti melawan konstitusi.
Selain itu, kata Humphrey, Ahok berbicara tersebut masih dalam batas waktu terakhir sebelum masuk pada hari tenang kampanye.
"Sedangkan Menteri Agama menyatakan pendapatnya justru dihari tenang yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk kampanye terhadap paslon tertentu," kata Humphrey.
"Sebagaimana diketahui Lukman Hakim Saifuddin adalah Menteri Agama yang berasal dari PPP Romahurmuziy yang mendukung pasangan calon nomor satu (Agus Harimurti Yudhoyono). Sejogyanya Lukaman Hakim Saifuddin dalam posisinya sebagai Menteri Agama harus bersikap netral," kata dia.