Heboh Pidato Ahok, Menteri dari PPP, Pimpinan MPR dari PKS Bantah

Senin, 13 Februari 2017 | 00:05 WIB
Heboh Pidato Ahok, Menteri dari PPP, Pimpinan MPR dari PKS Bantah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sela-sela acara konser 'Gue 2' di Senayan, Jakarta, Sabtu (4/2/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan memilih calon gubernur berdasarkan keyakinan agama tidak melanggar konstitusi.

"Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi," tulis menteri yang berasal dari PPP di Twitter.

Cuitan Lukman berpangkal pada pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika upacara serah terima jabatan dari pelaksana gubernur Jakarta Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017 lalu).

Dalam pidato, Ahok menyatakan bahwa Rabu (15/2/2016) nanti Jakarta akan pilkada. Ahok mengimbau warga untuk memilih sesuai hati nurani. Ahok mengatakan tidak mau berdebat tentang dasar menjatuhkan pilihan.

Konteks pernyataan Ahok ketika itu adalah untuk menghindari SARA yang berarti melawan konstitusi.

Senada dengan Lukman, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga ikut tidak sependapat dengan pernyataan Ahok.

"Cagub Basuki T Purnama, kmrn sore sampaikan bhw memilih berdasarkn Agama = melawan konstitusi," tulis pimpinan MPR dari Fraksi PKS.

Hidayat mengatakan pernyataan Ahok yang dia tanggapi mudah ditemukan di sejumlah media cetak, elektronik, dan online.

"Sbg Wakil Ketua @mprgoid saya tegaskan, UUD NRI 1945, tdk larang aplg sebut pilih pmimpin brdasar Agama sbg melawan Konstitusi," tulis Hidayat.

Hidayat menyebutkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 (yang tak mengalami perubahan) menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI