Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/2/2017).
Sidang kesepuluh Ahok akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"JPU memanggil empat ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan (Ahok) hari Senin 13 Februari," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat melalui pesan WhatsApp kepada Suara.com, Minggu (12/2/2017).
Keempat saksi ahli tersebut yakni, ahli agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni, serta dua ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
"Amin (adalah) ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata Humphrey.
Untuk diketahui, di Pilkada Jakarta 2017 Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.