PPP Minta Mendagri Beri Penjelasan soal Pelantikan Ahok

Minggu, 12 Februari 2017 | 16:43 WIB
PPP Minta Mendagri Beri Penjelasan soal Pelantikan Ahok
Acara serah terima jabatan Gubernur DKI di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ‎ingin mempertanyakan Menteri Dalam Negeri terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pascakampanye.

"Kami perlu mendengarkan penjelasan Mendagri secara resmi. Jika apa yang dilakukan Mendagri tidak sesuai dengan undang-undang, maka perlu langkah lanjutan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Hal ini menanggapi pandangan yang menyebut pelantikan Ahok kembali menjadi Gubernur melanggar undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR ‎Almuzzammil Yusuf ‎mengajukan hak angket untuk masalah ini.

Dalam Pasal 83 UU disebutkan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena didakwa melakukan tindakan pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun penjara. Saat ini, seperti diketahui Ahok telah menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Baca Juga: Jadi Wagub Lagi Pascacuti, Djarot Bantah Ada Kepentingan Lain

Untuk kasus ini, lanjut Baidowi , perlu dilihat lebih lanjut mengenai dakwaan Ahok. Sebab, proses hukum masih berjalan dan belum berkeputusan tetap.

"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun," kata Anggota Komisi II DPR ini.

Di sisi lain, dia menganggap tidak ada motif politik dalam pelantikan Ahok, apalagi sampai disebutkan menguntungkan pihak Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.‎ Menurutnya, banyak calon incumbent yang memimpin daerahnya kembali, setelah cuti kampanye Pilkada kemarin.

"Kalau soal keuntungan saat dia menjabat di masa tenang ini, saya tidak sejauh itu (menganggapnya)‎. Karena semua calon incumbent yang cuti (kampanye Pilkada) juga mulai aktif. Artinya, mereka di posisi yang sama dengan Ahok," kata dia.

Untuk diketahui, dalam Pilkada DKI Jakarta ini, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Pasangan ini mendapat nomor urut 2 dan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat.‎

Baca Juga: Ahok Jadi DKI 1 Lagi, PKS Anggap Cederai Pilkada

Ahok-Djarot melawan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dengan nomor urut 1 yang diusung oleh PPP, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, ‎serta Partai Kebangkitan Bangsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI