Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mengambil langkah hukum, dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Wakil Ketua ACTA Herdiansyah mengatakan, pendaftaran gugatan ini akan dilakukan besok, Senin (13/2/2017) sekira pukul 13.00 WIB.
"Besok kita dari ACTA akan mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan ke PTUN meminta kepada negara untuk segera menerbitkan atau mengeluarkan surat pemberhentian Pak Ahok sebagai terdakwa. Jadi kemungkinan skitar jam 11 kami dari ACTA akan mendaftarkan gugatan ke PTUN," kata Herdiansyah, Minggu (12/2/2017).
Dia menambahkan, gugatan ini dilakukan bukan karena tujuan tertentu. Namun lebih kepada penegakan hukum. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, disebutkan Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Baca Juga: 5 Robot dengan Keahlian Unik
"Apabila kepala daerah yang tersandung kasus hukum dengan menggunakan Pasal 83 UU Pemda itu, dia harus nonaktif. Jadi kami meminta presiden tidak melanggar UU yang mereka bikin sendiri, terutama pada negara dan Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Untuk diketahui,tepat pada pukul 00.00 WIB tadi malam, Minggu (12/2/2017), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama 3 bulan lamanya, Ahok kembali ke Balai Kota yang setelah menjalani cuti kampanye.
Aktifnya Ahok menjadi gubernur menuai polemik. Sebab, dirinya saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo tak mau melakukannya lantaran dakwaan terhadap Ahok ada dua pasal, yaitu Pasal 156a dan 156 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 dan 4 tahun.