Suara.com - Satuan Reskoba Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga Kecamatan Rubaru berinisial JN yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu.
"JN ditangkap anggota pada Sabtu (11/2) malam di pinggir jalan raya di Desa Kebunan Kecamatan Kota," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi di Sumenep, Minggu (12/2/2017).
Polisi menyita barang bukti berupa lima paket atau kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang secara keseluruhan sekitar 11,6 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi tentang akan adanya transaksi sabu-sabu oleh tersangka di sepanjang pinggir jalan raya di Desa Kebunan.
Baca Juga: Kisah Kocak saat Wakil Gubernur Djarot Kembali ke Balai Kota
Sejumlah anggota Satuan Reskoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan dan tersangka terlihat duduk di salah satu bangunan fasilitas umum di kawasan tersebut. Setelah menunggu beberapa waktu, polisi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang duduk seorang diri di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketika itu, anggota menemukan bungkusan dari sobekan plastik warna hitam di sebelah selatan tempat tersangka sedang duduk," kata Suwardi.
Tersangka mengakui bungkusan tersebut adalah barang bawaannya yang setelah dibuka tenyata berisi lima paket sabu-sabu.
Polisi langsung membawa tersangka, termasuk motornya, ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MH ke TKP guna menunggu calon pembeli sabu-sabu yang dibawanya.
Baca Juga: Misteri "Sepatu Hartono" di Debat Pilkada DKI Hebohkan Dunia Maya
"Untuk sementara tersangka diduga kurir sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku tidak mengenal calon pembelinya dan hanya disuruh oleh MH untuk menunggu di TKP," kata Suwardi.
Polisi menahan tersangka selama proses penyidikan dan menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]