Pemanggilan Habib Rizieq Tak Akan Dijadwal Ulang Polda Jabar

Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 11 Februari 2017 | 23:27 WIB
Pemanggilan Habib Rizieq Tak Akan Dijadwal Ulang Polda Jabar
Menkopolhukam Wiranto bersama pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan GNPF MUI Bachtiar Nasir usai pertemuan tertutup di rumah dinas Wiranto di Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017)[suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Polda Jabar tidak akan menjadwal ulang pemanggilan Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama Soekarno.

"Habib Rizieq sebaiknya kooperatif dan segera mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa.Tidak ada jadwal ulang. Sebaiknya datang, proaktif, kooperatif. Ini kan untuk proses  perkara, kami hanya menjalankan undang-undang," kata Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan Rizieq yang hadir mengisi ceramah dalam Aksi 112 di Mesjid Istiqlal, Jakarta.

"Kalau kehadiran di manapun, silakan dia, tidak dilarang, itu urusan yang bersangkutan. Tapi masalah hukum, sebaiknya dia datang dalam waktu dekat ke Polda Jabar," tegasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Janji Penuhi Panggilan Polda Jabar Usai Aksi 112

Sebelumnya pada panggilan pemeriksaan pertama, Selasa (7/2), Rizieq tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

Kemudian pada panggilan kedua, Jumat (10/2), Rizieq juga tidak memenuhi panggilan Polda Jabar.

Sementara, tim kuasa hukum Rizieq meminta penyidik menunda pemeriksaan terhadap kliennya hingga pelaksanaan Pilkada 2017 selesai.

Polda Jabar akhirnya mengeluarkan surat perintah membawa karena Rizieq dinilai masih tidak kooperatif dalam panggilan kedua.

(Antara)

Baca Juga: Hasil Pembicaraan dengan Rizieq Dilaporkan Wiranto ke Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI