Suara.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan investigasi adanya potensi politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2017.
"Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara, serta dampaknya terhadap pemilih," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri AA, di Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2017).
Menurut Febri, investigasi ini dilakukan pada November 2016 sampai Januari 2017 di 48 Desa di Kabupaten Bekasi. Pemilihan desa ini dilakukan secara acak tanpa menitik beratkan pada alasan-alasan tertentu.
Selain itu fokus penelusuran yang dilakukan mencakup alur besarannya, distribusi uang, dan dampaknya terhadap suara pemilih.
Pada investigasi ini ditemukan adanya kandidat yang telah mendistribusikan dana pada jaringan sosial dan sedang mencari warga atau kelompok warga yang bersedia menyebarkan langsung pada pemilih.
"Nilai uang yang akan ditawarkan pada pemilih bervariasi mulai dari 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu," katanya.
Ia menambahkan dalam politik uang ini masih memiliki peran serta guna pemenangan salah satu partai yang mengikuti pemilihan kepala daerah setempat.
Dalam investigasi yang dilakukan kepada 20 desa antara lain Desa Bantar Jaya, Lenggahsari, Sumber Urip, Medalkrisna, Jayalaksana, Sukamulya, Karangasih, Pahlawan Setia, Sukarukun, Jati Baru.
Selain itu, Desa Sukadarma, Hegarmanah, Sirna Jaya, Sindangjaya, Jaya Sampurna, Setia Mekar, Setia Mulya, Mekarsari, Setia Mulya dan Taman Rahayu.
Febri menjelaskan lagi, dengan temuan ini, ICW merekomendasikan dan mendesak Panwaslu serta masyarakat untuk memantau, melaporkan jika ada tim pemenangan tertentu yang menyebarkan uang maupun meminta atau tidak untuk memilih kandidat tersebut.
Selain itu, juga meminta agar pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 agar tidak menerima uang dari kandidat, tim sukses atau tokoh masyarakat yang akan menyebarkan uang.
"Serta meminta agar pemilih tidak terpengaruh suaranya oleh uang yang disebar oleh kandidat," katanya.
Dikarenakan dalam Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, ditegaskan bahwa money politic (Politik Uang) dilarang dan diatur dalam pasal 73 UU No 10 2016 Ayat 1.
Bila terbukti, maka ada tindak pidana yang akan diberikan baik kepada penerima ataupun pemberi sesuai dengan pasal 187 UU No 10 tahun 2016. Sangsinya bisa berupa pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah. [Antara]
ICW Investigasi Adanya Politik Uang di Pilkada Kabupaten Bekasi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 11 Februari 2017 | 16:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI