Kutip Fatwa Haram Ulama, Bupati Ini Larang Perayaan Valentine

Sabtu, 11 Februari 2017 | 15:51 WIB
Kutip Fatwa Haram Ulama, Bupati Ini Larang Perayaan Valentine
Sejumlah model memeragakan busana Valentine di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017). [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Pamekasan Achmad Syafii melarang para siswa mulai SD hingga SMA dan sederajat merayakan Hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari.

"Selain Hari Valentine ini bukan merupakan budaya bangsa kita, juga karena menyambut Hari Valentine diharamkan oleh ulama," kata Achmad Syafii di Pamekasan, Sabtu (11/2/2017).

Kepada daerah juga disebut telah mengirim surat kepada orangtua/wali murid, juga para guru dan kepala sekolah, terkait dukungan atas kebijakan Pemkab Pamekasan melarang siswa/siswi di berbagai lembaga pendidikan merayakan Hari Valentine itu.

Selain merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, larangan merayakan Hari Valentine itu juga disebut mengacu kepada surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan perintah serupa.

"Selain itu, perayaan Hari Valentine itu kan hanya mubazir saja," ucap Achmad Syafii.

Kalangan DPRD Pamekasan pun menyambut positif kebijakan Bupati yang Syafii melarang siswa merayakan Hari Valentine itu. Menurut Ketua DPRD Pamekasan, Halili, selain tidak sesuai dengan nilai tradisi dan budaya bangsa, perayaan valentine memang hanya terkesan sebagai sebuah perayaan yang hura-hura dan kurang mendidik.

"Dan Islam melarang berbagai jenis kegiatan hura-hura seperti itu," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan tersebut.

Halili juga menilai kebijakan Bupati Pamekasan Achmad Syafii melarang siswa-siswi di Pamekasan merayakan Hari Valentine sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan program pencanangan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam), yang kini menjadi program prioritas pembangunan di Kabupaten Pamekasan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI