Ahok Tak Diberhentikan, PKS: DPR Bisa Pakai Hak Angket

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 11 Februari 2017 | 12:15 WIB
Ahok Tak Diberhentikan, PKS: DPR Bisa Pakai Hak Angket
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

‎"Saya tunggu tuntutan jaksa yang resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu (tuntutan). Dulu Ibu Atut (eks Gubernur Banten) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan baru diberhentikan, itu saja," kata dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI