Berikut ini adalah isi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Hari ini Ahok jadi gubernur lagi
Hari ini, Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat akan menjabat gubernur dan wakil gubernur Jakarta lagi setelah empat bulan cuti untuk mengikuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Upacara serah terima jabatan dari pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono akan diselenggarakan di Balai Kota Jakarta.
Meski berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Ahok tetap dapat menjabat gubernur, selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
"Semua gubernur yang ada selama saya mendagri, seperti Gorontalo, dia dituntut (kasus hukum) dibawah lima tahun dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan," ujar dia.
"Pejabat yang terdakwa tidak ditahan, dituntut (hukuman) lima tahun, diberhentikan sementara sampai putusan hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," Tjahjo menambahkan.
Tjahjo mengatakan dalam kasus Ahok, jaksa masih punya dua opsi tuntutan, yang pertama lima tahun dan satu lagi empat tahun.